Lubang Jalan Babat–Pucuk, Simbol Kelalaian Negara di Tengah Lebaran

  • Whatsapp

Bahkan, jika kelalaian ini terbukti menyebabkan kecelakaan hingga korban jiwa, maka dapat berimplikasi hukum serius. Pasal 273 UU Lalu Lintas menyebutkan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak hingga mengakibatkan kecelakaan dapat dikenakan sanksi pidana.

Pengamat transportasi Budi Santoso menilai kondisi ini sebagai bentuk kegagalan manajemen infrastruktur. “Ini bukan sekadar soal anggaran, tapi soal prioritas dan tanggung jawab. Ketika jalan nasional dibiarkan rusak, itu berarti negara abai terhadap keselamatan rakyatnya,” tegasnya.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Masyarakat kini menaruh harapan sekaligus tekanan kepada pemerintah agar segera bertindak. Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, bukan tidak mungkin persoalan ini akan dibawa ke tingkat pusat, termasuk dilaporkan ke Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Jalan Babat–Pucuk hari ini bukan sekadar jalur penghubung antarwilayah. Ia telah menjadi simbol kelalaian yang nyata, di mana lubang-lubang di aspal seakan mencerminkan lubangnya tanggung jawab. [Tim Media]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *