Pusaran Kasus Suap Tambang Ilegal Tuban, Siapa ASN Perempuan di Balik Uang Rp600 Juta?

  • Whatsapp
ILUSTRASI: Misteri Uang Rp600 Juta Kasus Tambang Tuban: Seret Nama ASN Perempuan di Kejari?

TUBAN | DN – Pusaran kasus dugaan suap penanganan perkara tambang ilegal di Kabupaten Tuban terus menggelinding memunculkan fakta baru. Setelah pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Supardi, sorotan publik kini tertuju pada teka-teki asal-usul uang senilai Rp600 juta yang diduga menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan di internal Kejari Tuban.

Informasi yang dihimpun, ASN perempuan tersebut disinyalir bertugas sebagai staf pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Tuban. Keberadaannya kini dikaitkan dengan polemik dana ratusan juta yang sebelumnya sempat diduga sebagai bagian dari pengondisian perkara.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Dugaan ini menguat setelah kuasa hukum terdakwa C (mantan anggota DPRD Tuban), Nang Engki Anom Suseno, secara tegas membantah kepemilikan dana tersebut.

“Uang itu bukan milik klien kami. Tidak punya segitu,” ujar Nang Engki saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).

Bantahan tersebut langsung memicu spekulasi liar mengenai adanya aktor intelektual lain. Terdakwa C disinyalir hanya berperan sebagai pelaksana lapangan dalam aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan tersebut, sementara aliran dana Rp600 juta diduga kuat dipakai untuk membatasi ruang lingkup pengungkapan kasus agar tidak menyentuh “pemain besar” lainnya.

Sayangnya, pihak berwenang masih menutup rapat informasi mendalam terkait identitas ASN perempuan tersebut. Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban, Stephen Dian Palma, memilih irit bicara dan melemparkan kewenangan statement ke tingkat wilayah.

“Terkait hal tersebut, monggo ditanyakan ke Penkum Kejati Jatim saja. Karena kami belum dapat info apa pun juga di Tuban,” dalih Stephen.

Di sisi lain, roda organisasi Kejari Tuban kini dipimpin oleh Abdul Rasyid selaku Pelaksana Harian (Plh) Kajari. Rasyid membenarkan bahwa mantan Kajari Supardi, mantan Kasi Pidum berinisial AA, dan JPU berinisial MUS telah ditarik ke Kejaksaan Agung (Kejagung) demi kelancaran pemeriksaan.

“Sambil menunggu hasil pemeriksaan, para pejabat lama ditarik ke Kejagung untuk memudahkan pemeriksaan. Mereka diperiksa terkait dugaan pelanggaran penanganan perkara tambang,” jelas Abdul Rasyid.

Pasca-badai pemeriksaan ini, Rasyid memastikan internal Kejari Tuban langsung melakukan pembenahan total guna mencegah pudarnya kepercayaan publik. “Kita sudah diwanti-wanti untuk selanjutnya mematuhi SOP yang ada. Insyaallah tidak akan ada lagi praktik seperti itu,” tegasnya.

Sebagai informasi, kasus induk dari skandal ini—yakni perkara tambang ilegal—sebenarnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tuban. Terdakwa C dijatuhi vonis 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Putusan ini jauh lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya menuntut 5 bulan penjara dan denda Rp10 juta, yang belakangan memicu kecurigaan hingga berujung pada pemeriksaan internal oleh Jamwas Kejagung bersama Kejati Jatim.

Hingga berita ini diturunkan, status uang Rp600 juta dan dugaan keterlibatan ASN perempuan tersebut masih dalam ranah penyelidikan intensif, dan belum ada penetapan tersangka baru secara resmi. [J2]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *