Keluhan juga datang dari para pemudik. Andika, warga Bojonegoro, mengaku kecewa. “Ini jalur utama, tapi kondisinya seperti tidak pernah disentuh perbaikan serius. Kami sangat dirugikan,” katanya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terhadap kinerja instansi terkait, mulai dari Dinas Perhubungan hingga Dinas Pekerjaan Umum. Lambannya penanganan terkesan sebagai bentuk pembiaran sistematis yang mengabaikan keselamatan publik.
Padahal, tanggung jawab penyelenggara jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 24 ayat (1) yang mewajibkan perbaikan segera terhadap jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menegaskan bahwa jalan sebagai prasarana transportasi harus memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan. Pembiaran terhadap kerusakan jalan jelas merupakan pelanggaran terhadap amanat undang-undang.








