Dinilai Rendahkan Profesi Wartawan, IJTI Kecam Keras Pernyataan Hotman Paris

  • Whatsapp

JAKARTA | MDN – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyatakan keprihatinan atas pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Hotman Paris Hutapea, yang dinilai merendahkan profesi jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.

Dalam siaran pers yang diterima pada Minggu (19/7/2026), IJTI menegaskan bahwa kebebasan pers dan aktivitas jurnalistik merupakan bagian penting dari sistem demokrasi yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Menurut IJTI, jurnalis menjalankan tugas untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang. Karena itu, pertanyaan kritis maupun upaya konfirmasi kepada narasumber merupakan bagian dari kewajiban profesi, bukan tindakan intimidatif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *