Gandeng Kemenkeu dan Agrinas, Kemenkop Matangkan Formula Gaji Pengelola KDKMP

  • Whatsapp
Gandeng Kemenkeu dan Agrinas, Kemenkop Matangkan Formula Gaji Pengelola KDKMP

JAKARTA | DN – Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan bahwa besaran gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak akan disamaratakan di seluruh wilayah. Skema penggajian nantinya akan disesuaikan secara fleksibel dengan kapasitas pendapatan masing-masing koperasi.

Pernyataan ini dikeluarkan langsung oleh Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantoni guna merespons riuh isu di media sosial terkait kekhawatiran ketidaksesuaian besaran gaji pegawai Kopdes/Kopkel Merah Putih.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Kalau yang pegawainya diharapkan nanti bisa dari pendapatan usahanya,” ujar Ferry saat ditemui wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (15/7).

Meskipun gaji pegawai bergantung pada performa usaha, Ferry menyebut bahwa penetapan gaji untuk posisi manajer KDKMP tetap akan diatur oleh pemerintah. Formula regulasi tersebut saat ini sedang digodok secara intensif bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah memaparkan bahwa pengaturan teknis terkait operasional dan penggajian ini akan dikoordinasikan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara. Perusahaan tersebut memegang tanggung jawab penuh atas pembangunan fisik, penyediaan gudang, gerai koperasi, hingga operasional KDKMP selama dua tahun ke depan.

Mengingat program KDKMP ini masih berada pada fase awal, mekanisme penggajian memang dirancang adaptif mengikuti kurva perkembangan bisnis masing-masing unit koperasi.

“Tata kelolanya operasionalisasi ada di Agrinas, tentu saja secara detailnya ada di Agrinas. Tapi tetap dalam pantauan dan pengawasan Kementerian Koperasi,” tegas Farida.

Model penggajian berbasis kemampuan usaha ini sebenarnya sudah mulai berjalan dan terbukti efektif. Salah satu contohnya diterapkan di KDKMP Bentangan yang berlokasi di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Ketua KDMP Bentangan, Bambang Gunarsa, mengungkapkan bahwa unit koperasi yang dipimpinnya saat ini mempekerjakan dua orang pegawai. Dari hasil perputaran usaha, masing-masing pegawai mampu digaji sebesar Rp1,5 juta per bulan.

“Alhamdulillah, KDMP sudah bisa memberikan gaji secara konsisten selama 12 bulan ini,” ungkap Bambang saat dihubungi pekan lalu.

Bambang menambahkan, nominal tersebut disepakati bersama dengan menyesuaikan arus kas dan kesehatan keuangan operasional koperasi, membuktikan bahwa kemandirian finansial koperasi tingkat desa sangat mungkin diwujudkan. [*]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *