Pada saat menagih angsuran tersebut, didapat pengakuan dari saudara dari pelaku yang menyebut jika ia sudah tidak punya uang untuk membayar angsuran karena truk juga telah digadaikan oleh pelaku kepada orang lain tanpa seizinnya. Kondisi truk yang sudah digadaikan ini diakui oleh pelaku seraya menyebut jika truk digadaikan kepada orang Sedayu Gresik sebesar Rp 25 juta tanpa izin dari saudaranya dan uangnya dinikmati sendiri.
“Pelaku berjanji akan mengembalikan truk tersebut kepada korban namun perkataannya tidak ditepati hingga korban pun melapor ke polisi,” jelasnya.
Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 97 juta. Polisi yang mendapat laporan kemudian bergerak cepat dengan melakukan penelusuran terhadap pelaku dan diperoleh informasi jika pelaku tengah berada di daerah Desa Jimus, Kecamatan Modo.








