LAMONGAN | DN } – Oknum Kepala desan (Kades) dipolisikan terkait adanya persoalan tanah kas desa terbit Sertipikat Hak Milik (SHM) warga di desa Sidomukti, kecamatan Kembangbau, Lamongan.
Berdasarkan klarifikasi keterangan dari Santo Kades Sidomukti, yang disampaikan oleh Camat Kembangbau Sutikno, kepada sejumlah awak media.
“Hal ini disayangkan, kami tidak diberitahu oleh Kepala Desa. Namun, Kini sudah klier dan laporan juga sudah dicabut.” Ucap Sutikno.
Camat Kembangbau Sutikno menjelaskan, kejadian berawal saat Kades Sidomukti mengerjakan pengerukan tanah kas desa untuk waduk (embung), tiba – tiba ada warga yang mengaku tanah dengan luas 400 m² lebih yang bersebelahan dengan waduk (embung) desa diakui milik pelapor (Uyun Afidah).
Selanjutnya pak Kades mengambil sertipikat tersebut, oleh warga yang mengaku pemilik tanah kemudian melaporkan kades ke Polres Lamongan atas dugaan dugaan penggelapan sertipikat tanah SHM. Sekitar 3 tahun lalu saat ada program PTSL pada Juni 2021, kata dia, obyek tanah kas desa tersebut diajukan permohonan sertipikat oleh kerabatnya dan terbit atas nama Uyun Afidah.
“Atas kejadian pelaporan itu, kemudian kepala desa melakukan langkah dengan mediasi, diantaranya pelapor, dan penggarap tanah kas desa yang lain, pemerintah desa, Babinkantibmas, Babinsa serta stakeholder desa Sidomukti dengan keputusan pelapor mengakui bahwa tanah tersebut bukan miliknya berdasarkan buku C Desa serta peta Desa, namun milik desa dan dibuatkan surat pernyataan yang dituangkan dalam berita acara,” kata Sutikno.








