“Pelaku membujuk dan meyakinkan korban saudaranya pasti tepat waktu dalam pembayaran dan berdalih truk akan dikembalikan kepada korban apabila saudaranya tidak bisa membayar angsuran lagi,” ujarnya.
Dengan bujuk rayu pelaku, korban akhirnya percaya dan bersedia menjual truk tersebut dengan harga Rp 110 juta dan uang muka senilai Rp 30 juta. Disepakati pula angsuran truk tersebut setiap bulannya sebesar Rp 4 juta rupiah) selama 20 bulan. Seusai perjanjian itu, pelaku ternyata hanya membayar uang muka sebesar Rp 13 juta untuk kemudian membawa truk tersebut.
“Sejak Juni 2021 ternyata saudara dari pelaku ini tidak membayar angsuran hingga akhirnya korban menghubungi saudara dari pelaku ini untuk menanyakan kelanjutan pembayarannya,” ungkapnya.








