JAKARTA ( DN ) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Jumat (3/5/2024). Pemanggilan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW), Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS), serta Gus Muhdlor. Untuk saat ini, tinggal Gus Muhdlor yang belum ditahan.
KPK sejatinya telah melayangkan surat panggilan ke Gus Muhdlor sejak 26 April 2024. Hanya saja, hari ini lembaga antirasuah menerima konfirmasi dari tim kuasa hukum Gus Muhdlor bahwa kliennya tidak memenuhi panggilan kali ini.
“Hari ini (3 Mei) kami menerima surat konfirmasi dari kuasa hukumnya, bahwa Ahmad Mudhlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut tanpa disertai alasan ketidakhadirannya,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (3/5/2024).








