BOJONEGORO | DN – Seorang warga Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, yang merasa dirugikan atas penyebaran vidio pribadinya di medsos, hari ini secara resmi mendatangi mapolres Bojonegoro, untuk melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran foto dan/atau video tanpa izin.
Laporan tersebut langsung diterima di SPKT Polres Bojonegoro dan saat ini telah diterima oleh SPKT Polres Bojonegoro. 15/4/26.
Korban (pelapor) yang diketahui bernama (NY), mengaku menjadi korban atas beredarnya konten berupa foto dan/atau video yang menampilkan dirinya di media sosial, khususnya melalui aplikasi TikTok, tiga kali unggahan.
Dalam laporan pengaduannya, korban menjelaskan bahwa konten tersebut mulai beredar sekitar dua minggu terakhir. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, unggahan tersebut diduga pertama kali disebarluaskan oleh sebuah akun TikTok bernama Prawito Lukman E, yang diketahui warga dusun Sisir desa Kedungsoko Kecamatan Plumpang Tuban.








