Kepastian Layanan Rujukan dan Darurat Medis
Kendati demikian, Yusef memastikan bahwa surat rujukan yang diterbitkan pada bulan September dengan masa berlaku 90 hari tidak akan hangus meskipun pasien berobat pada 1 Oktober dalam kondisi nonaktif. Selama proses reaktivasi dilakukan dan nomor kartu tetap sama, rujukan tersebut otomatis kembali aktif dan dapat digunakan, termasuk untuk layanan rujukan ke luar daerah.
Sementara itu, untuk penanganan kondisi darurat medis, fasilitas kesehatan tetap diwajibkan memberikan pelayanan gawat darurat terlebih dahulu sesuai amanat Permenkes Nomor 47 Tahun 2018. Keluarga pasien dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk mengurus administrasi reaktivasi dengan pendampingan petugas BPJS SATU atau bagian admisi rumah sakit.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan dan pengecekan status melalui Care Center 165, layanan PANDAWA 24 jam, atau langsung menemui petugas BPJS SATU di rumah sakit rujukan.
Sebagai upaya terakhir untuk mencegah kekosongan perlindungan jaminan sosial ini, pihak BPJS Kesehatan berharap adanya titik terang melalui agenda rekonsiliasi antara Pemprov Kaltara dan pemerintah kabupaten/kota yang dijadwalkan berlangsung di Bulungan pada Selasa (30/9/2026). [Thos]








