Awas Sanksi Berat, Pegawai Perempuan di Lamongan Dilarang Ambil Jalan Pintas Perkawinan

  • Whatsapp

LAMONGAN | DN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lamongan memperketat pengawasan terhadap kepatuhan etika moral aparatur pemerintah. Kepala BKPSDM Lamongan, Farah Damayanti Zubaidah, secara tegas mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk senantiasa menaati regulasi hukum yang mengatur tentang perkawinan dan perceraian.

Peringatan krusial ini menyoroti larangan keras bagi pegawai perempuan untuk berstatus sebagai istri kedua, ketiga, maupun keempat. Aturan tersebut mencakup pula pengawasan terhadap praktik pernikahan di bawah tangan atau nikah siri yang tidak tercatat secara resmi oleh negara.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Menurut Farah, seorang abdi negara memikul tanggung jawab moral untuk memberikan teladan yang baik di tengah masyarakat, baik dalam konteks kedinasan maupun di ranah kehidupan pribadi dan keluarga.

Secara yuridis, kebijakan ini berpijak pada ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, yang telah disempurnakan melalui PP Nomor 45 Tahun 1990. Konsekuensi pelanggaran terhadap regulasi ini tidak main-main. Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) PP Nomor 45/1990, PNS perempuan yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sejalan dengan itu, Farah mengimbau para pegawai agar menghindari tindakan instan dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga. Ia menyarankan agar setiap rencana atau permasalahan administratif perkawinan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada instansi berwenang demi mengantisipasi dampak buruk terhadap status kepegawaian.

Dalam mekanisme penegakan hukumnya, penanganan perkara merujuk pada Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 jo. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Apabila terindikasi pelanggaran berat, instansi diwajibkan membentuk tim pemeriksa khusus yang melibatkan unsur atasan langsung, pengawasan, dan kepegawaian guna menjamin objektivitas pemeriksaan.

Sementara itu, bagi pegawai dengan status PPPK, penindakan atas pelanggaran kedisiplinan akan disesuaikan dengan koridor manajemen PPPK, regulasi internal instansi, serta ketentuan dalam perjanjian kerja yang mengikat. [Bed]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *