NGAWI | DN — Kebahagiaan terpancar jelas di wajah Sutrisno, warga Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan. Sepeda motor Suzuki Shogun 125 miliknya yang sempat raib dicuri, akhirnya berhasil ditemukan dan dikembalikan secara utuh oleh jajaran Polsek Paron, Kabupaten Ngawi.
Kendaraan tersebut sebelumnya sempat menghebohkan warga sekitar setelah ditinggalkan begitu saja oleh seorang pria tak dikenal di bahu Jalan Raya Ngawi–Maospati, tepatnya di kawasan Desa Tempuran, Kecamatan Paron, pada Senin (28/9/2026). Menyadari adanya kejanggalan, petugas kepolisian langsung bergerak cepat mengamankan unit kendaraan tersebut ke mapolsek untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Dari hasil penelusuran mendalam di lokasi, polisi mendapati Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli yang masih tersimpan atas nama pemilik sebelumnya. Tak berhenti di situ, Korps Bhayangkara langsung berkoordinasi dengan pihak Samsat serta Polsek Kartoharjo di wilayah hukum Magetan, hingga akhirnya berhasil mengungkap bahwa motor tersebut berkaitan dengan laporan kasus pencurian kendaraan bermotor.
Setelah melalui prosedur verifikasi data serta pencocokan berkas administrasi kepemilikan yang sah, Sutrisno yang didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Kartoharjo mendatangi Mapolsek Paron. Proses penyerahan resmi kendaraan tersebut dilakukan pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Paron AKP Moh Nur Haris Al, S.H., menegaskan bahwa pengembalian barang bukti ini merupakan wujud nyata dedikasi Polri dalam memberikan perlindungan dan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan terbaik. Setiap temuan kendaraan di lapangan selalu kami selidiki secara tuntas guna memastikan status kepemilikannya. Setelah seluruh prosedur verifikasi administrasi rampung dan sah, kendaraan langsung kami serahkan kembali kepada pemilik yang sah,” ujar AKP Moh Nur Haris Al.
Seiring dengan kejadian ini, pihak kepolisian tak lupa melayangkan imbauan kepada masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan. Pemilik kendaraan diimbau untuk memarkirkan kendaraannya di tempat yang aman, melengkapi kunci ganda, serta menghindari kebiasaan meninggalkan dokumen atau surat-surat berharga di dalam kendaraan.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas keamanan lingkungan. Jika menemukan hal-hal yang mencurigakan atau membutuhkan kehadiran aparat, segera manfaatkan layanan darurat 110 atau langsung melapor ke kantor polsek terdekat,” pungkasnya. [Don]







