Terbentur Masalah Anggaran, Puluhan Ribu Warga Kaltara Berisiko Kehilangan Jaminan Layanan Medis

  • Whatsapp
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan.

Selain itu, bagi peserta yang melakukan reaktivasi langsung untuk keperluan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari, akan dikenakan denda pelayanan sebesar 5% dikalikan perkiraan biaya diagnosa awal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *