-
Alih Kepesertaan APBD: Pemerintah kabupaten/kota akan melakukan verifikasi kelayakan untuk dialihkan ke dalam kuota PBPU yang ditanggung APBD daerah masing-masing.
-
Reaktivasi Mandiri: Jika tidak masuk dalam kuota subsidi pemda, peserta dapat mengaktifkan kembali status kepesertaannya secara mandiri. Catatan penting bagi peserta mandiri yang memiliki tunggakan (tercatat ada 3.521 peserta dengan total tunggakan mencapai Rp2,2 miliar dan masa menunggak hingga 24 bulan), tagihan lama tersebut wajib dilunasi terlebih dahulu.
Selain itu, bagi peserta yang melakukan reaktivasi langsung untuk keperluan rawat inap dalam kurun waktu 45 hari, akan dikenakan denda pelayanan sebesar 5% dikalikan perkiraan biaya diagnosa awal.








