Polri dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Pil Ekstasi dari Luar Negeri

  • Whatsapp
Wadir IV Tipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian (dua dari kanan) dan Direktur Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Syarif Hidayat (tengah) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/5). (VOA/Ghita Intan)

“Sehingga dari rangkaian pengembangan kita tadi, dapat kita tetapkan tersangka sebanyak empat orang yaitu PEM, MS, BSH, MAB. Dan tentunya kita akan terus melakukan pencarian terhadap RA yang mengirim barang dari Belgia, kita sedang melakukan pendalaman, melakukan pemetaan ke posisi maupun identitas dari pengirim barang,” jelasnya.

Sementara dalam kasus kedua, pihak berwenang menggagalkan penyelundupan 2.013 butir pil ekstasi dengan berat 1,06 kilogram dari Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta pada 22 April 2024. Ia menjelaskan modus yang digunakan kali ini adalah false declaration. Sang pelaku memberitahukan barang tersebut merupakan magazine yang dibungkus dengan kotak kado.

“Alamat yang diberikan juga untuk pengiriman adalah alamat palsu, jadi hanya diberikan nomor telepon. Berbekal informasi tersebut kita terus melakukan koordinasi baik dengan Bea dan Cukai Pasar Baru maupun dengan PT Pos untuk melakukan control delivery,” jelasnya.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Dalam kasus kedua ini, pihaknya telah menangkap dua orang tersangka penerima barang tersebut yaitu dengan inisial IH alias Bejo dan IRA alias Ipan di Jalan Raya Kalibaru Timur, Cilincing, Jakarta Utara. Sama halnya dengan kasus pertama, saat ini pihak kepolisian terus mendalami siapa pengirim pil ekstasi dari Belanda.

Dijerat Pasal Berlapis

Lebih jauh Arie menjelaskan para tersangka yang telah ditangkap dalam dua kasus ini dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 2 junto; pasal 132 ayat 1 UUD no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukum pidananya adalah pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun.

“Untuk subsidernya kita kenakan pasal 112 ayat 2 junto; pasal 132 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.

Pihak Kepolisian RI, Dirjen Bea Cukai dan PT Pos Indonesia berphoto dengan barang bukti puluhan ribu pil ekstasi dari Belanda dan Belgia (VOA/Ghita Intan)
Pihak Kepolisian RI, Dirjen Bea Cukai dan PT Pos Indonesia berphoto dengan barang bukti puluhan ribu pil ekstasi dari Belanda dan Belgia (VOA/Ghita Intan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *