Kasus Penipuan Ertiga Tertahan di Tahap Penyelidikan, Korban di Tuban Tagih Kepastian Hukum

  • Whatsapp

TUBAN | DN – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus gadai jual beli bersyarat mobil di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, memicu kekecewaan mendalam bagi pihak korban. Meski laporan sudah mengendap selama tujuh bulan di Polres Tuban, proses hukum perkara tersebut hingga kini masih tertahan di tahap penyelidikan.

Korban penipuan, Wahid, mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp35 juta. Ia mempertanyakan keseriusan penyidik lantaran serangkaian petunjuk, fakta hukum, hingga identitas terduga pelaku dinilai sudah terkuak terang, namun tak kunjung ada peningkatan status perkara.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Peristiwa bermula pada 29 November 2025 lalu. Saat itu, terduga pelaku berinisial NDMS alias Mita bersama rekannya MW menawarkan satu unit mobil Suzuki Ertiga bernomor polisi S 1956 EC kepada korban dengan skema gadai jual beli bersyarat senilai Rp35 juta.

Guna meyakinkan korban, Mita menyertakan dokumen bukti pembayaran angsuran terakhir seolah-olah kendaraan tersebut adalah miliknya secara sah. Transaksi tersebut turut dijembatani oleh dua orang perantara, yakni S dan DK.

Namun, hanya berselang beberapa hari usai uang diserahkan, insiden tak terduga terjadi. Pada 4 Desember 2025, saat mobil terparkir di area Swalayan Bravo 2 Tuban, sekelompok orang tak dikenal berjumlah sekitar 15 orang mendadak mendatangi korban dan merampas kendaraan tersebut secara paksa tanpa menunjukkan surat perintah maupun dokumen kepemilikan resmi.

“Saat hari kejadian itu juga saya langsung melaporkan peristiwa perampasan dan penipuan ini ke Polres Tuban,” ujar Wahid kepada redaksi MDN.

Laporan resmi korban diterbitkan kepolisian dengan nomor aduan LI-R/01/I/RES.1.11./2026 tertanggal 2 Januari 2026. Dari penelusuran awal, terungkap fakta mengejutkan bahwa mobil Suzuki Ertiga tersebut bukanlah milik Mita, melainkan unit milik sebuah perusahaan penyewaan mobil (rental).

Berdasarkan informasi yang dihimpun korban, aksi dengan modus serupa ditengarai bukan pertama kali dilakukan oleh terduga pelaku. Terindikasi ada beberapa korban lain yang mengalami pola penipuan sejenis, yang mengarah pada dugaan tindak pidana berulang.

Sayangnya, meski indikasi pidana dinilai beralasan hukum, gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian hingga kini belum membuahkan keputusan untuk menaikkan status kasus ke tingkat penyidikan. Dampaknya, penetapan tersangka maupun penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhambat.

“Sudah tujuh bulan saya menanti keadilan, kerugian saya Rp35 juta, tetapi para pelaku utama ini masih bebas berkeliaran dan beraktivitas di wilayah Tuban. Saya mendesak Polres Tuban segera menaikkan kasus ini ke penyidikan, menerbitkan DPO, dan menangkap para pelaku,” tegas Wahid.

Ia mengkhawatirkan lamanya penanganan perkara akan berimbas pada hilangnya barang bukti atau bahkan dal warsanya proses hukum.

Secara konstruksi hukum, perbuatan para terduga pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Umum, beserta pasal pemalsuan dokumen jika terbukti menggunakan bukti bayar palsu.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi MDN masih mengupayakan konfirmasi resmi dari jajaran Satreskrim Polres Tuban terkait kendala teknis penyelidikan serta kepastian jadwal peningkatan status perkara tersebut. [WHD]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *