SIDOARJO | DN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa ( PMD) Kabupaten Sidoarjo mengundang 58 Kepala desa (Kades) yang masa baktinya habis perbulan Mei tahun 2024. Dalam penyerahan SK perpanjangan masa jabatan ini turut diundang seluruh Camat sekabupaten Sidoarjo dan Ketua BPD sekabupaten.
Selain itu acara penyerahan SK perpanjangan masa jabatan ini Kades ini juga dihadiri Asisten 1 Pemerintahan Sidoarjo, Komisi A DPRD kabupaten Sidoarjo. Acara penyerahan SK Bupati tentang perpanjangan masa jabatan ini di laksanakan di pendopo Delta Wibawa Jln Cokronegoro Sidoarjo 9 Mei 2024.
Penyerahan SK Bupati tersebut berdasarkan UU No. 3 tahun 2024 tentang perubahan ke 2 (dua) atas UU No 6 tahun 2014 tentang desa pasal 39 ayat 1 yang berbunyi : Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun sejak tanggal pelantikan pada bulan Mei 2018.








