Pihak Kepolisian Republik Indonesia bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta PT Pos Indonesia berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan narkotika jenis pil ekstasi yang berkedok pengiriman paket dari luar negeri ke Indonesia.
Bekerja sama dengan PT Pos Indonesia, pihaknya melacak kemana barang terlarang ini akan dikirim.
“Yang menariknya dari sini adalah pelaku ini diduga berasal dari Iran, memesan barangnya dari Belgia, dan dikirim ke Indonesia dengan menggunakan nama penerima palsu sehingga beberapa kali dilakukan pengiriman tidak sampai ke alamat karena nama yang diberikan adalah palsu,” paparnya.
Dalam penelusuran dari Jakarta hingga ke Pasuruan, Jawa Timur, untuk mencari tahu penerima barang sesungguhnya, polisi mengamankan empat orang.








