GRESIK | DN – Komitmen aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan peredaran shabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) lintas wilayah Gresik–Lamongan dalam operasi intensif selama dua hari.
Dalam pengungkapan tersebut, lima orang tersangka berhasil diamankan berikut ribuan butir pil terlarang dan sejumlah paket shabu siap edar. Kelima tersangka masing-masing berinisial FA (22), AH (23), dan MS (25) yang merupakan warga Kecamatan Balongpanggang, RDR (30) warga Kecamatan Cerme, serta HS (41) warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Balongpanggang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka pertama.
Pada Selasa malam, 2 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menangkap FA di kawasan Gapura Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang, saat hendak mengantarkan pesanan shabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket shabu seberat kurang lebih 0,130 gram.
Pengembangan langsung dilakukan. Sekitar 20 menit kemudian, petugas menggeledah rumah AH yang masih berada di Desa Ganggang. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan delapan plastik klip berisi shabu serta dua unit timbangan elektrik. Total shabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai sembilan klip dengan berat netto sekitar 2,806 gram.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari MS. Rabu dini hari, 3 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, petugas menggerebek rumah MS di Desa Ganggang. Selain shabu, polisi juga menemukan ribuan pil koplo yang diduga siap diedarkan, terdiri dari 5.000 butir pil berlogo “LL” dan 1.000 butir pil berlogo “Y”.
Kepada penyidik, MS mengaku mendapatkan pasokan obat terlarang tersebut dari seorang bandar berinisial LEMAN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Rantai peredaran kemudian mengarah ke Kecamatan Cerme. Pada Rabu pagi sekitar pukul 09.30 WIB, petugas mengamankan RDR di sebuah rumah kos di Dusun Panggang, Desa Cagakagung. Dari tangan tersangka, polisi menyita 87 butir pil LL serta uang tunai Rp140 ribu yang diduga hasil penjualan.
Tak berhenti di situ, pengembangan berlanjut ke wilayah Lamongan. Sekitar pukul 11.00 WIB di hari yang sama, petugas menangkap HS di Dusun Sukosari, Kecamatan Mantup. Dari rumah tersangka, polisi menemukan 5.400 butir pil LL yang diduga akan diedarkan kembali.
Secara keseluruhan, aparat menyita barang bukti berupa 2,806 gram shabu, 10.487 butir pil koplo berlogo LL, dan 1.000 butir pil berlogo Y. Selain itu, turut diamankan dua unit timbangan elektrik, beberapa telepon genggam, uang tunai, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.
Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan beragam modus untuk menghindari pantauan petugas, mulai dari transaksi langsung hingga sistem “ranjau”, yakni meletakkan barang di lokasi tertentu yang telah disepakati melalui komunikasi pesan singkat.
“Para pelaku juga memanfaatkan transaksi digital melalui transfer rekening agar lebih cepat dan sulit dilacak,” ujarnya.
Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang masih buron.
Atas perbuatannya, tersangka FA, AH, dan MS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Sementara tersangka MS, RDR, dan HS juga dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasatresnarkoba mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat keras berbahaya. Laporan dapat disampaikan melalui Hotline Siaga Darurat 110 (bebas pulsa, 24 jam) atau WhatsApp pengaduan Kapolres Gresik di nomor 0811-8800-2006. [J2]








