LAMONGAN | DN – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lamongan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan mengamankan seorang pria berinisial AK (33), warga Kecamatan Brondong, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah kamar rumah yang berada di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pengungkapan bermula dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan petugas di lapangan.
“Petugas berhasil mengamankan tersangka AK beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang diduga kuat akan diedarkan,” ujarnya kepada MDN, Senin (9/6/2026).
Dalam penggeledahan, polisi menyita delapan bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total sekitar 6,17 gram. Selain itu, turut diamankan satu dompet warna hitam, satu pack plastik klip kosong, satu skrop dari sedotan, serta satu unit telepon genggam warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa AK bukan pelaku baru. Ia diketahui merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu dan pernah menjalani hukuman sejak tahun 2022. Setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Lamongan pada 2025, tersangka kembali terlibat dalam kasus serupa.
“Fakta ini menjadi perhatian serius bagi kami, karena yang bersangkutan mengulangi perbuatannya,” tegas IPDA Hamzaid.
Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Lamongan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polres Lamongan juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Narkotika adalah ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredarannya,” pungkas IPDA Hamzaid. [NH]
Sumber: Polrel Lamongan








