Waspada,Medsos OLX Diduga Dijadikan Sarana Transaksi Untuk Menjual Motor Hasil Curian destaraDesember 8, 2023 Pelaku pencurian sepeda motor dapat dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 sesuai dengan KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara. [SRT] Halaman: 1 2 3 4 Post Views: 732 Pos terkaitDana Ketahanan Pangan Rp158 Juta Disorot Tajam, Borok Pengelolaan BUMDes Kebunagung TerbongkarKasus Penggerebekan Pasangan Diduga Kumpul Kebo di Lamongan Resmi Ditangani Unit PPA PolresKecoh Keluarga di Kampung, Perempuan Asal Jombang Tak Berkutik Diciduk Polisi di SurabayaHendak Bawa Kabur Honda Beat di Area Puskesmas, Maling Motor di Lamongan Tak Berkutik Ditangkap MassaMangkir dari Pertanyaan Media, Kades Brengkok Pilih Bungkam Usai Diperiksa JaksaBerkedok Pengobatan Spiritual, Pria 60 Tahun di Kediri Ditangkap Usai Gelapkan Puluhan Juta Rupiah