Waspada,Medsos OLX Diduga Dijadikan Sarana Transaksi Untuk Menjual Motor Hasil Curian

  • Whatsapp

Pelaku pencurian sepeda motor dapat dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 sesuai dengan KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara. [SRT]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *