Dana Ketahanan Pangan Rp158 Juta Disorot Tajam, Borok Pengelolaan BUMDes Kebunagung Terbongkar

  • Whatsapp

LAMONGAN | DN – Pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Lamongan kembali menuai sorotan serius. Kali ini, program ketahanan pangan di Desa Kebunagung, Kecamatan Babat, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menyusul dugaan penyelewengan dana yang melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Agung Sejahtera.

Laporan tersebut dilayangkan oleh perwakilan warga yang merasa kecewa atas transparansi penggunaan anggaran senilai Rp158 juta. Anggaran tersebut diketahui bersumber dari Dana Desa (DD) yang sebelumnya mengalami penambahan alokasi dari 20 persen menjadi 30 persen demi mencukupi kebutuhan program, termasuk rencana pembangunan kandang sapi.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kendati anggaran telah digelontorkan dalam jumlah besar, realisasi di lapangan justru jauh panggang dari api. Berdasarkan temuan warga, pembangunan kandang sapi yang telah disepakati dalam musyawarah desa (musdes) sama sekali tidak pernah direalisasikan.

Tidak hanya itu, ironi turut terjadi pada pengadaan hewan ternak. Dari total lima ekor sapi yang dibeli menggunakan uang rakyat tersebut, empat ekor dilaporkan telah dijual, dan kini hanya menyisakan satu ekor yang dititipkan perawatannya kepada kepala dusun setempat.

Tekanan publik membuat pihak pengelola BUMDes tak dapat mengelak. Ketua BUMDes Agung Sejahtera, Sofi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa program ketahanan pangan tersebut berada di bawah kendali lembaganya. Namun, ia secara terbuka mengakui bahwa tidak ada pembangunan kandang dan sebagian besar ternak telah berpindah tangan.

“Nama BUMDes-nya Agung Sejahtera. Tidak ada pembangunan kandang, hanya pembelian sapi. Yang empat ekor sudah dijual, yang satu ekor masih dirawat Pak Kasun,” aku Sofi melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (21/9/2026).

Persoalan ini kian pelik dengan munculnya lapisan masalah lain terkait rekam jejak kepengurusan BUMDes periode sebelumnya (2018–2024). Warga mendapati adanya indikasi dana sebesar Rp50 juta dari era kepengurusan lama yang diketuai oleh Hendrik—yang kini menjabat sebagai perangkat desa—belum dikembalikan kepada pengurus baru hingga tahun 2024.

Menanggapi gelombang protes dan laporan hukum ini, Kepala Desa Kebunagung menyatakan pihaknya segera mengambil langkah cepat dengan mengumpulkan jajaran perangkat desa dalam waktu dekat guna melakukan evaluasi internal. Di sisi lain, Sekretaris Desa Hadi menyebutkan bahwa nominal dana yang belum jelas pertanggungjawabannya tersebut saat ini baru sebatas catatan administratif.

Kendati demikian, warga mendesak agar Kejari Lamongan bergerak cepat mengusut tuntas seluruh rangkaian masalah ini. Mereka berharap proses hukum dapat membuka secara transparan aliran dana mulai dari perencanaan anggaran, pembelian ternak, penjualan sapi secara sepihak, hingga audit tuntas keuangan BUMDes demi memulihkan akuntabilitas tata kelola pemerintahan desa. [Bed]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *