” Mendapatkan informasi bahwa pelaku hendak menjual motor hasil curiannya, kemudian Team Elang Kelabu Polsek Lalan melakukan penyergapan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di depan balai desa Purwa Agung Kecamatan Lalan pada hari yang sama (Kamis,07/12/2023) sekira pukul 20:00 Wib.

Dari hasil penangkapan atau pemeriksaan terhadap pelaku pencurian sepeda motor tersebut,petugas berhasil mengamankan Barang Bukti ( BB ) berupa: satu (1) unit sepeda motor merek Honda tipe Bead Streat warna hitam,satu (1) unit Handphone merek Vivo tipe Y12 dan satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat Streat warna hitam tutup Kapolsek Lalan IPDA Zulkarnain Afianata,ST,.M.Si.,MH.








