LAMONGAN | DN — Panasnya polemik program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Lamongan memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan resmi memanggil dan memeriksa Kepala Desa Brengkok berinisial H. Nuriyadi bersama Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) setempat, Selasa (15/9/2026).
Pemeriksaan maraton ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menciderai program strategis nasional tersebut di Desa Brengkok, Kecamatan Brondong.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kedua pihak mendatangi Gedung Kejari Lamongan sejak siang hari dan langsung diarahkan ke ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Penyidik menerapkan pola pemeriksaan terpisah untuk menggali keterangan mendalam dari masing-masing pihak. Ketua Pokmas terpantau masuk ke ruang penyidikan terlebih dahulu, disusul kemudian oleh sang kepala desa.
Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Mohammad Fajarudin, tak menampik adanya agenda pemeriksaan intensif tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil guna menindaklanjuti aduan resmi dari warga yang merasa dirugikan.








