Warisan Disulap Jadi Sertifikat: PTSL Trosono Lamongan Diduga Langgar Prosedur

  • Whatsapp

Program PTSL mewajibkan data yuridis yang sah (misalnya surat waris, hibah, AJB) dan data fisik (pengukuran bidang serta penegasan batas/patok) sebelum sertifikat diterbitkan. Prosesnya meliputi penyuluhan, pengukuran, pengumpulan dokumen, pengumuman, dan penerbitan sertifikat. Tanpa kelengkapan dokumen, permohonan tidak semestinya diloloskan.

Analisis hukum: potensi pelanggaran dan sanksi

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
  • Kepastian hak atas tanah: UUPA (UU No. 5/1960) menegaskan bahwa hak atas tanah dibuktikan dengan alat bukti yang sah. Penerbitan sertifikat tanpa dasar yuridis yang memadai berpotensi cacat administratif.
  • Prosedur PTSL: Ketentuan pelaksanaan PTSL mensyaratkan pembuktian asal perolehan dan persetujuan ahli waris jika objeknya tanah waris. Penerbitan SHM tanpa dokumen tersebut berpotensi melanggar prinsip due process administrasi pertanahan.
  • Administrasi pemerintahan: UU No. 30/2014 melarang penyalahgunaan wewenang. Pejabat/penyelenggara di tingkat desa yang mengambil keputusan atau tindakan di luar prosedur dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pembatalan keputusan dan tuntutan ganti kerugian.
  • Pemalsuan/dokumen tidak benar: KUHP Pasal 263 mengatur pidana atas pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu dengan ancaman pidana hingga 6 tahun.
  • Kerugian keuangan negara: Jika terbukti menimbulkan kerugian negara atau memperkaya pihak tertentu melalui penyalahgunaan kewenangan, dapat dijerat UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001), Pasal 2 dan 3.

Tim LPKPK masih mengumpulkan bukti dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan data. Pihak kuasa keluarga korban menyatakan akan menempuh pelaporan resmi kepada aparat berwenang. Mengingat adanya ketidakterpenuhan dokumen asal perolehan, warga menuntut transparansi proses PTSL dan audit pertanggungjawaban oleh BPN Lamongan serta pemerintah desa setempat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *