LAMONGAN | DN – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digadang sebagai solusi legalitas tanah warga, kini justru menimbulkan polemik serius di Desa Kemlagilor, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan. Alih-alih memberikan kepastian hukum secara gratis dan merata, praktik di lapangan menunjukkan indikasi penyimpangan yang merugikan masyarakat.
Sesuai SKB 3 Menteri, biaya PTSL di Jawa-Bali ditetapkan maksimal Rp150.000. Namun, sejumlah warga di RT 06 mengaku diminta membayar antara Rp650.000 hingga Rp850.000, bahkan sertifikat mereka belum terbit. Lebih mencolok lagi, terdapat kelompok tambahan sekitar 70 orang yang diduga diminta Rp1.000.000 per pemohon, termasuk istri mantan Kades, dengan setoran langsung ke bendahara desa berinisial S.








