Rekomendasi tindakan untuk pemulihan hak dan kepastian hukum
- Inventarisasi berkas:
- Dokumen waris: surat keterangan ahli waris, letter C/riwayat tanah, bukti penguasaan fisik.
- Berkas PTSL: formulir permohonan, berita acara pengumuman, risalah pengukuran, daftar nama/objek.
- Permohonan pembatalan/pencabutan sertifikat: Ajukan keberatan administratif ke Kantor Pertanahan (BPN) Lamongan disertai bukti dan kronologi. Jika perlu, tempuh sengketa perdata (gugatan perbuatan melawan hukum/pembatalan sertifikat) di pengadilan.
- Audit dan etik: Minta Inspektorat daerah melakukan audit kepatuhan terhadap Pokmas PTSL dan perangkat desa.
- Mediasi berbasis hukum: Libatkan ahli waris lengkap, pemerintah desa, dan BPN untuk penataan ulang hak sesuai dokumen sah.
PTSL dirancang untuk memberikan kepastian hukum, bukan memperumit konflik keluarga dan desa. Kepatuhan prosedur, bukti asal perolehan yang sah, dan persetujuan ahli waris adalah fondasinya. [Tim Media]








