Junaidi S., penerima kuasa pendamping keluarga Masamah, menuturkan bahwa saat investigasi LPKPK di lapangan, Ketua Pokmas PTSL Kambali menyebut tidak ada dokumen asal perolehan tanah seperti surat waris, hibah, atau akta jual beli (AJB). Yang ada hanya surat pernyataan dari pendaftar (Ajinoto) yang berisi tanggung jawab bila dikemudian hari muncul permasalahan.
Upaya mediasi dilaporkan sempat terjadi penawaran Rp50 juta, lalu Rp75 juta, namun ditolak pihak penggugat. Masamah meminta hak sesuai porsi ahli waris, bukan kompensasi uang.








