LAMONGAN | DN – Desa Kemlagilor, Kecamatan Turi, kini menjadi buah bibir di kalangan masyarakat Lamongan. Dua persoalan serius mencuat dan menimbulkan keresahan: dugaan penjualan Tanah Kas Desa (TKD) secara sepihak serta pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dinilai menyimpang dari aturan.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya transaksi atas lahan bekas Balai Desa Kemlagilor yang kini berpindah tangan kepada seorang warga bernama Nur Sodikin. Penjualan tersebut diduga dilakukan oleh Kepala Desa dengan dalih telah melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Namun, sejumlah pihak mempertanyakan keabsahan proses itu. Penjualan aset desa tidak bisa dilakukan tanpa mekanisme resmi seperti hibah atau tukar guling yang disetujui pemerintah kabupaten. “Kalau benar dilakukan sepihak, ini pelanggaran serius terhadap tata kelola aset publik,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.








