-
Sanksi Administratif: Berdasarkan Pasal 54 UU No. 25/2009, penyelenggara yang melanggar standar pelayanan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pembebasan dari jabatan.
-
Sanksi Pidana: Jika dalam proses pelayanan ditemukan adanya maladministrasi yang disertai tindakan korupsi atau pungli, pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang signifikan.
-
Tuntutan Ganti Rugi: Masyarakat yang merasa dirugikan secara materil dan immateril akibat buruknya pelayanan berhak mengajukan keberatan atau gugatan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kritik yang disampaikan anggota DPRD ini diharapkan menjadi momentum bagi Disdukcapil Lamongan untuk melakukan evaluasi sistemik. Efisiensi pelayanan bukan hanya soal waktu, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam mendapatkan akses administrasi kependudukan yang cepat, mudah, dan transparan. [J2]








