Tutup Upacara HUT Ngawi ke-668, Bupati Ony Anwar Ajak Peserta Joget Kicau Mania

  • Whatsapp

NGAWI | DN – Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai peringatan Hari Jadi Kabupaten Ngawi yang ke-668, Selasa (07/07/2026). Mengusung tema “Ngawi Tumbuh, Berdaya, Berbudaya”, Pemerintah Kabupaten Ngawi menggelar upacara formal yang ditutup dengan aksi kolosal penuh kegembiraan di halaman Pendopo Wedya Graha.

Berbeda dari seremoni pada umumnya, usai prosesi upacara, seluruh peserta—termasuk jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)—larut dalam tarian tradisional khas Ngawi, Orek-orek, dan berjoget bersama komunitas Kicau Mania. Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, didampingi Wakil Bupati Dwi Rianto Jatmiko, tampak antusias mengikuti irama tarian, menunjukkan kedekatan emosional antara pemimpin dan masyarakatnya.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Dalam sambutannya, Bupati Ony menyatakan bahwa keterlibatan lintas sektor dalam aksi kolosal ini bukan sekadar hiburan, melainkan simbol sinergi dan kekeluargaan. “Gerakan tari yang lincah dan penuh keceriaan ini adalah ekspresi kegembiraan sekaligus upaya kita merawat warisan budaya,” ujar Ony.

Fokus Baru di RPJMD Kedua Tahun 2026 menjadi titik krusial bagi Kabupaten Ngawi, karena menandai berakhirnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode pertama. Ony menegaskan, ke depan, Pemkab Ngawi akan fokus pada fase kedua visi “Semesta Berencana”.

“Pada fase kedua ini, penekanan utama adalah kemandirian masyarakat dan pemantapan karakter jati diri bangsa. Modernisasi tidak boleh membuat kita tercerabut dari akar budaya dan adat ketimuran yang adiluhur,” tegasnya.

Landasan Hukum dan Perlindungan Budaya Perlu diketahui, upaya Pemkab Ngawi dalam melestarikan tarian Orek-orek dan nilai budaya daerah memiliki landasan hukum yang kuat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan (OPK).

Pelestarian budaya ini juga sejalan dengan amanat Pasal 32 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia. Penting untuk diingat bagi pihak mana pun agar tidak melakukan tindakan yang merusak, memalsukan, atau mengeksploitasi warisan budaya secara ilegal. Sesuai dengan Pasal 66 UU No. 5 Tahun 2017, setiap orang dilarang merusak objek pemajuan kebudayaan yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap perlindungan warisan budaya dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan langkah ini, Ngawi optimis mampu menyeimbangkan kemajuan infrastruktur dan ekonomi dengan ketahanan karakter masyarakat yang berbasis pada kearifan lokal. [Don]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *