SURABAYA | DN – Pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya Tahun Anggaran 2025 memasuki tahapan pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Surabaya, Rabu (8/7/2026). Sejumlah fraksi memberikan catatan kritis terhadap kinerja keuangan Pemerintah Kota Surabaya, mulai dari menurunnya kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), rendahnya realisasi retribusi parkir, hingga besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah, dan dihadiri 37 anggota dewan sehingga memenuhi kuorum sesuai ketentuan tata tertib DPRD.
Dalam pembukaan rapat, Laila menjelaskan bahwa agenda penyampaian pandangan umum fraksi merupakan bagian dari mekanisme pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 setelah sebelumnya Wali Kota Surabaya menyampaikan penjelasan pada 6 Juli 2026.
“Agenda hari ini merupakan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD,” ujarnya.
Sorotan paling tajam disampaikan Fraksi PKS melalui juru bicaranya, Johari Mustawan. Fraksi tersebut mengawali pandangannya dengan memberikan apresiasi atas sejumlah indikator makro Kota Surabaya yang dinilai menunjukkan tren positif.
Di antaranya pertumbuhan ekonomi sebesar 5,87 persen, penurunan tingkat pengangguran terbuka menjadi 4,84 persen, angka kemiskinan yang turun menjadi 3,56 persen, serta keberhasilan Pemerintah Kota Surabaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 14 tahun berturut-turut.
Meski demikian, PKS menilai berbagai capaian tersebut belum sepenuhnya mencerminkan optimalnya pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu perhatian utama adalah menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan atau dividen BUMD. Menurut PKS, realisasi penerimaan dari sektor tersebut mengalami penurunan sekitar Rp190 miliar karena sebagian besar perusahaan daerah tidak mencapai target.
Fraksi PKS bahkan meminta evaluasi menyeluruh terhadap sedikitnya empat BUMD yang dinilai belum menunjukkan kinerja optimal, termasuk tiga perusahaan daerah yang disebut tidak mampu memberikan dividen sepanjang tahun anggaran 2025.
Selain itu, PKS mempertanyakan rendahnya capaian retribusi parkir di tepi jalan umum yang hanya terealisasi sebesar 34,40 persen, sementara retribusi tempat parkir khusus mencapai 65,99 persen.
Menurut fraksi tersebut, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka apakah rendahnya penerimaan disebabkan lemahnya pengawasan, persoalan tata kelola pemungutan, atau justru penetapan target yang tidak realistis.
Kritik juga diarahkan terhadap tren penurunan serapan belanja daerah selama tiga tahun terakhir. Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, realisasi belanja APBD Tahun 2025 tercatat sebesar 85,70 persen, lebih rendah dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 86,94 persen maupun tahun 2023 sebesar 88,19 persen.
Bagi PKS, kondisi tersebut menjadi indikator bahwa kualitas perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan masih perlu diperbaiki agar anggaran yang telah dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Fraksi PKS juga menyinggung rendahnya porsi Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik (BIPP) yang merupakan bagian dari mandatory spending sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja modal yang hanya sekitar 19,5 persen dari total belanja daerah dinilai belum mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan infrastruktur secara optimal.
Tak hanya itu, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut menjadi perhatian karena memiliki tingkat serapan anggaran di bawah rata-rata, di antaranya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), RSUD Eka Candrarini, Dinas Pemuda dan Olahraga, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan.
Fraksi PKS meminta Pemerintah Kota Surabaya memberikan penjelasan mengenai penyebab rendahnya realisasi anggaran pada OPD tersebut beserta langkah-langkah perbaikan yang akan dilakukan.
Selain itu, besarnya SiLPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai lebih dari Rp516,8 miliar juga dinilai perlu menjadi bahan evaluasi. Dana tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara lebih optimal dalam Perubahan APBD Tahun 2026 untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta kebutuhan prioritas masyarakat.
Menutup rapat, Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah menyampaikan bahwa seluruh pandangan umum fraksi akan menjadi bahan penyusunan jawaban Pemerintah Kota Surabaya sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Ia memastikan agenda penyampaian jawaban Wali Kota Surabaya atas pandangan umum fraksi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 13 Juli 2026.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selain itu, pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Apabila dalam pengelolaan APBD ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah, penanganannya dapat mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pelaku yang terbukti menyalahgunakan kewenangan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara dapat dikenai pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku, setelah melalui proses penegakan hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. [NAT]








