SIDOARJO | DN – Pemerintah Desa (Pemdes) Kebaron, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, mengambil langkah konkret dalam upaya percepatan penurunan angka stunting di wilayahnya. Melalui forum Rembuk Stunting yang diselenggarakan di Balai Desa Kebaron, Selasa (07/07/2026), pemerintah desa menyatukan visi dan strategi untuk memastikan intervensi kesehatan berjalan efektif di tingkat akar rumput.
Plt Kepala Desa Kebaron menegaskan bahwa penanganan stunting kini menjadi prioritas utama dalam rencana kerja pemerintah desa tahun 2026. Menurutnya, program ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan investasi masa depan bagi sumber daya manusia di Desa Kebaron.
“Kita fokus pada konvergensi program. Artinya, setiap rupiah yang dikeluarkan dari Dana Desa harus berdampak langsung pada pemenuhan gizi ibu hamil, ibu menyusui, serta pemantauan tumbuh kembang balita,” ujar Plt Kepala Desa Kebaron dalam arahannya.
Dalam kesempatan tersebut, Bidan Desa Kebaron, Rosa M. Ilah, Amd.Keb., memaparkan pentingnya deteksi dini. Ia menyoroti tiga pilar utama pencegahan stunting: pola makan yang kaya nutrisi, sanitasi lingkungan yang layak, serta pendampingan intensif bagi calon pengantin (catin) untuk memastikan kesiapan kesehatan reproduksi.
Landasan Regulasi dan Sanksi Hukum Langkah strategis Desa Kebaron ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, yang mengamanatkan pemerintah desa untuk mengintegrasikan program pencegahan stunting dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Perlu diketahui, kelalaian dalam pelaksanaan program penanggulangan gizi buruk di tingkat desa dapat berdampak pada evaluasi penggunaan Dana Desa. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya, penyalahgunaan anggaran atau pengabaian kewajiban pembangunan desa (termasuk program kesehatan dasar) dapat berimplikasi pada sanksi administratif berupa penundaan atau pemotongan dana transfer, hingga sanksi hukum bagi aparat desa jika terbukti terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana yang diperuntukkan bagi program prioritas nasional tersebut.
Kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh elemen, mulai dari BPD, TP-PKK, Babinsa, hingga para kader kesehatan. Kesepakatan ini menjadi dokumen legal yang mengikat seluruh pihak untuk memastikan target penurunan angka stunting di Desa Kebaron tercapai secara optimal di akhir tahun 2026. [SWD]








