Perlintasan KA Sukodadi Kembali Makan Korban: Pemotor Nekat Menerobos, Beruntung Nyawa Selamat

  • Whatsapp

LAMONGAN | DN – Insiden kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara sepeda motor dengan kereta api terjadi di perlintasan sebidang KM 178 (JPL 298), Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Rabu (8/7/2026) pagi.

Seorang pengendara motor bernama Siti Nur Alfiyatun (25), warga Dusun Slempit, Desa Pangkatrejo, Kecamatan Sugio, dilaporkan mengalami luka ringan setelah sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi S 5814 KR yang dikendarainya terserempet Kereta Api (KA) 32 Pandalungan sekitar pukul 04.30 WIB.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Kasatlantas Polres Lamongan, AKP I Made Jata Wiranegara, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika korban melaju dari arah selatan menuju utara. Meski palang pintu perlintasan telah ditutup dan petugas jaga telah memberikan aba-aba untuk berhenti, korban diduga tetap memaksakan diri untuk melintas.

“Karena jarak yang sudah terlalu dekat, bagian depan sepeda motor korban terserempet badan kereta yang sedang melintas dari arah barat ke timur. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, korban hanya mengalami luka ringan, namun kerugian material ditaksir mencapai Rp2 juta,” ungkap AKP I Made Jata.

Sanksi Hukum Terobos Perlintasan Kereta Api

Insiden ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas di perlintasan kereta api. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, disebutkan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 114, pengendara wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau ada isyarat lain.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 296 UU LLAJ, di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi atau palang pintu mulai ditutup, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan dan tidak mengabaikan peringatan di perlintasan kereta api demi menghindari risiko fatal yang tidak diinginkan. [J2]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *