Di Gang 1 RT 03, ditemukan tumpukan patok beton paralon yang seharusnya terpasang di batas tanah warga, namun dibiarkan menumpuk. Sejumlah nama disebut sebagai saksi kunci, di antaranya Atekan (mantan anggota LPM yang mengetahui detail peralihan tanah Kaslan), UK (pemohon tahap akhir dengan biaya Rp1 juta), serta bendahara desa yang diduga menerima setoran.
Hingga berita ini diturunkan, klarifikasi dari Pemerintah Desa Kemlagilor maupun BPN belum diperoleh. Situasi ini memperkuat dugaan adanya ketidakteraturan manajemen program PTSL. Aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan agar tidak ada warga yang dirugikan oleh oknum yang memanfaatkan program strategis nasional ini untuk kepentingan pribadi. [Tim Ivestigasi Lintas Media]








