Dugaan Potongan Dana PIP dan Pungutan LKS di SDN Kedungsoko 3 Tuban, Sekolah Sebut Sukarela, Wali Murid Punya Cerita Berbeda

  • Whatsapp

TUBAN | DN – Dugaan adanya pengembalian dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) serta pungutan terkait Lembar Kerja Siswa (LKS) di SDN Kedungsoko 3, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, menjadi perhatian sejumlah wali murid. Persoalan tersebut mencuat setelah beberapa orang tua siswa mengaku keberatan atas adanya pengembalian uang sebesar Rp25.000 setiap kali pencairan bantuan PIP dilakukan.

Informasi yang dihimpun MDN dari sejumlah wali murid menyebutkan bahwa pengembalian dana tersebut telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir. Mereka menilai praktik tersebut perlu mendapat penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, tim MDN melakukan penelusuran dan mendatangi SDN Kedungsoko 3 pada Rabu (3/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, pihak sekolah memberikan klarifikasi terkait dugaan yang berkembang.

Awalnya, pihak sekolah membantah adanya praktik pemotongan dana bantuan PIP yang dilakukan oleh sekolah maupun komite. Namun setelah dilakukan konfirmasi lebih lanjut, Kepala SDN Kedungsoko 3 Ahmad Tarji bersama sejumlah guru dan Karminto selaku perwakilan komite sekolah mengakui adanya penerimaan uang sebesar Rp25.000 dari sebagian penerima bantuan.

Menurut pihak sekolah, uang tersebut bukan merupakan potongan dari dana bantuan PIP, melainkan pemberian sukarela dari orang tua siswa.

“Bukan pemotongan. Itu inisiatif dari orang tua murid sendiri yang memberikan kepada kami. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan administrasi tertentu, seperti biaya materai sebelum bantuan dicairkan. Kebijakan itu baru diterapkan tahun ini dan hanya berasal dari lima siswa kelas enam,” ujar perwakilan pihak sekolah.

Keterangan tersebut berbeda dengan pengakuan sejumlah wali murid yang ditemui MDN. Mereka menyatakan bahwa pengembalian uang sebesar Rp25.000 bukan kali pertama terjadi, melainkan sudah berlangsung sejak anak mereka pertama kali menerima bantuan PIP.

“Anak saya sudah beberapa kali menerima bantuan PIP dan setiap pencairan selalu ada pengembalian Rp25.000. Jadi bukan baru tahun ini,” ungkap salah seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Selain persoalan dana PIP, dalam penelusuran di lapangan juga muncul informasi mengenai pembayaran buku Lembar Kerja Siswa (LKS). Salah seorang tenaga pendidik di sekolah tersebut mengakui adanya kewajiban pembayaran buku LKS oleh siswa.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan dari sejumlah wali murid karena sekolah negeri pada prinsipnya telah memperoleh dukungan pembiayaan pendidikan dari pemerintah. Oleh karena itu, mereka berharap adanya kejelasan terkait mekanisme pengadaan bahan ajar yang diterapkan di sekolah.

Sejumlah orang tua murid meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan guna memastikan seluruh kebijakan yang diterapkan di lingkungan sekolah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka juga berharap bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah dapat diterima secara utuh oleh siswa yang berhak menerimanya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban terkait dugaan pengembalian dana PIP maupun pembayaran LKS di SDN Kedungsoko 3. MDN akan terus berupaya memperoleh tanggapan dari pihak-pihak terkait guna melengkapi informasi dan menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan. [Tim Red]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *