Kasus paling krusial muncul dari sengketa waris tanah milik keluarga almarhum Kaslan. Objek tanah yang seharusnya menjadi hak ahli waris justru terbit atas nama orang lain. Dugaan semakin menguat ketika ditemukan indikasi aliran dana hingga Rp60 juta untuk memuluskan peralihan nama melalui jalur PTSL, melibatkan oknum perangkat dusun.
Upaya konfirmasi kepada Ketua Pokmas PTSL, Fadeli, berujung buntu karena yang bersangkutan menolak ditemui. Sementara Kades Kemlagilor, Abdul Rohim, tidak berada di Balai Desa saat tim investigasi datang. Ironisnya, pada pukul 11.15 WIB, kantor desa tampak tanpa aktivitas pelayanan.








