Tim media mencoba menghubungi Kepala Desa Sidomlangean, Darianto, untuk meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum Dapat ditemui untuk memberikan tanggapan terkait persoalan ini.
Dana Desa merupakan bagian dari keuangan negara yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72 dan Pasal 86 menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dan keterbukaan informasi dalam pengelolaan anggaran desa.
Lebih lanjut, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa menyebutkan bahwa pembangunan infrastruktur desa harus mengutamakan kualitas, keselamatan, dan keberlanjutan.
Jika terbukti ada penyimpangan atau pelaksanaan tidak sesuai RAB, maka dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.








