
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa mengatur bahwa pengawasan Dana Desa dilakukan oleh Inspektorat Daerah, BPK, dan aparat penegak hukum. Masyarakat juga berhak melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik.
Dengan temuan ini Publik mendesak agar instansi terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Lamongan, segera turun tangan melakukan audit teknis dan administratif terhadap proyek tersebut.
“Kami tidak ingin uang negara yang seharusnya untuk pembangunan malah jadi sumber masalah. Harus ada evaluasi dan jika perlu, penegakan hukum,” tegas salah satu tokoh masyarakat.








