LAMONGAN | DN – Proyek pembangunan tembok penahan tanah (TPT) di Desa Sidomlangean, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, menjadi sorotan. Investigasi tim media menemukan indikasi bahwa proyek senilai Rp105 juta yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 itu berpotensi tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang semestinya.

Di lapangan, metode pemasangan strauss atau pondasi bor yang seharusnya dilakukan dengan pengeboran terlebih dahulu sebelum pengecoran, diduga diabaikan. Hasilnya, bagian pondasi terlihat menggantung dan tidak tertanam sempurna ke dalam tanah. Padahal, bangunan tersebut berada di tepi sungai aktif yang rawan terkikis arus saat musim hujan.
“Kalau pondasinya tidak sesuai teknis, sangat berisiko. Bisa ambruk dan membahayakan warga sekitar,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.








