Perjalanan 20 Tahun Berakhir, Guru Terdampak di Tuban Pasrah Terima SK Pemutusan Kontrak

  • Whatsapp

TUBAN | DN – Setelah tujuh bulan menanti tanpa kejelasan nasib, puluhan guru mantan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tuban akhirnya harus merelakan harapan mereka untuk kembali mengabdi sebagai tenaga pendidik. Sebanyak 39 guru memutuskan untuk mengambil Surat Keputusan (SK) pemberhentian kerja sebagai langkah administratif guna mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT).

Proses pengambilan SK tersebut dilakukan secara bertahap di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tuban. Sebanyak 34 guru tercatat mengambil SK pemutusan kontrak pada Senin (7/7), menyusul lima rekan lainnya yang telah lebih dulu menyelesaikan proses administrasi tersebut.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Koordinator guru terdampak, yang berinisial SN, menuturkan bahwa keputusan untuk mengambil SK merupakan langkah berat yang terpaksa diambil. Menurutnya, selama berbulan-bulan para pendidik tersebut sengaja menunda pengambilan dokumen tersebut karena masih menaruh harapan adanya perpanjangan kontrak dari pemerintah daerah.

“Awalnya kami tidak mengambil SK karena masih berharap bisa kembali mengajar. Setelah tujuh bulan berlalu tanpa kepastian, akhirnya kami memutuskan mengurus SK sekaligus mencairkan JHT untuk menyambung hidup,” ujar SN dengan nada berat.

Bagi SN, yang telah mengabdi lebih dari 20 tahun di salah satu sekolah dasar negeri di Kecamatan Singgahan, dokumen SK pemutusan ini menjadi penanda berakhirnya pengabdian panjangnya. Ia mengakui bahwa kondisi ekonomi rekan-rekannya kian terhimpit akibat hilangnya penghasilan selama masa ketidakpastian ini.

“Selama tidak bekerja kami tetap punya kebutuhan sehari-hari. Banyak yang harus berutang untuk bertahan. Dana JHT ini nantinya akan kami gunakan untuk membayar kewajiban yang selama ini menumpuk,” jelasnya.

Meski administrasi pemberhentian telah diselesaikan, SN menegaskan bahwa para guru masih berharap Pemerintah Kabupaten Tuban dapat membuka pintu kebijakan bagi mereka untuk kembali mengabdi. Hingga saat ini, mereka mengaku masih belum memahami alasan mendasar di balik penghentian kontrak tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Irma Putri Kartika, menjelaskan bahwa pihaknya telah menginformasikan prosedur pengambilan SK sejak kontrak berakhir. Namun, ia menghormati keputusan para guru yang sempat memilih menunggu kemungkinan adanya kebijakan baru.

“Kami sudah menyampaikan informasi sejak awal. Waktu itu mereka memang memilih menunggu sehingga kami tidak bisa memaksa,” ungkap Irma.

Lebih lanjut, Irma menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memfasilitasi seluruh proses administratif, termasuk klaim JHT, tanpa harus melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Pengambilan SK maupun pengurusan JHT akan kami layani sesuai prosedur. Hak-hak para guru dipastikan dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. [J2]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *