“Diamankan dirumahnya. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dalam pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.[Red/Yud]








