Cegah Risiko Penyalahgunaan, Kejari Lamongan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Selama Triwulan

  • Whatsapp

LAMONGAN | DN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum melalui pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) di halaman kantor Kejari Lamongan, Kamis (17/9/2026).

Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Erfan Nurcahyo, menjelaskan bahwa langkah pemusnahan ini merupakan prosedur rutin yang krusial untuk menutup celah penyalahgunaan barang bukti sekaligus menuntaskan eksekusi putusan pengadilan.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

“Pemusnahan hari ini mencakup barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah inkracht selama kurun waktu Juni hingga Agustus 2026,” ujar Erfan di Lamongan.

Berdasarkan catatan Kejari Lamongan, total terdapat 38 perkara yang diselesaikan dalam rentang tiga bulan tersebut. Rinciannya meliputi 20 perkara Tindak Pidana Narkotika, 9 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), 8 perkara Tindak Pidana Orang, Harta, dan Benda (OHARDA), serta 1 perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Komponen barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh kasus narkotika dan obat-terlarang. Rinciannya mencakup sabu-sabu seberat 115,47 gram dari 19 perkara, ganja seberat 45,6 gram dari 2 perkara, ribuan butir pil atau obat berbagai merek sebanyak 794 butir dari 4 perkara, serta 21 butir ekstasi dari 1 perkara. Selain itu, turut dimusnahkan alat pendukung kejahatan seperti 11 unit handphone dan 7 unit timbangan digital.

Tidak hanya narkotika, Kejari Lamongan juga memusnahkan 217 barang bukti lain yang terkait dengan 50 perkara berbeda. Barang-barang tersebut meliputi pakaian, alat press, tabung gas elpiji 3 kilogram, perkakas, kunci palsu, sisa rangka sepeda motor terbakar, benda tajam sebanyak 4 buah, hingga 6 botol minuman beralkohol.

Pelaksanaan pemusnahan ini dilandasi oleh regulasi yang berlaku, yakni Pasal 270 hingga Pasal 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, langkah ini juga berpedoman pada Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Peraturan Kejaksaan RI Nomor 10 Tahun 2019.

“Melalui langkah ini, kami memastikan bahwa seluruh barang bukti yang sudah tidak lagi diperlukan untuk proses hukum tidak akan kembali dimanfaatkan untuk aktivitas melanggar hukum,” pungkas Erfan. [NH]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *