Klaim Sepihak Yayasan Walisongo atas Tanah 3.653 Meter di Lamongan Berujung Ancaman Hukum

  • Whatsapp

LAMONGAN | DN — Kasus sengketa penguasaan lahan pertanian seluas 3.653 meter persegi di Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, memasuki babak baru. Pihak ahli waris secara resmi melayangkan somasi terbuka terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam upaya pengalihan aset tanpa hak.

Langkah hukum tersebut ditempuh melalui Kantor Advokat Adi Bataona & Partners yang bertindak selaku kuasa hukum ahli waris Diana Evi Wijayanti. Somasi pertama dengan nomor 01/SOM-AB&P/IX/2026 bertanggal 8 September 2026 itu dilayangkan kepada tiga pihak utama, yakni penggarap lahan bernama Keman, Kepala Desa Warukulon Nurhasan, serta Pimpinan Yayasan Walisongo.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Adrianus Beda Bataona, S.H., selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa kliennya memegang alas hak yang sah dan kuat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 127/Warukulon tahun 1984 atas nama almarhum Sarmat Suyanto. Berdasarkan penelusuran sejarah kepemilikan, lahan tersebut sempat dijaminkan ke Bank Jatim Cabang Bojonegoro pada 7 Oktober 1996 untuk fasilitas pinjaman senilai Rp16,5 juta dengan jangka waktu 20 tahun.

Kredit tersebut dinyatakan lunas pada tahun 2016, dan dokumen sertifikat asli telah dikembalikan pihak bank kepada pemilik sah. “Selama almarhum hidup hingga wafat pada 26 Desember 2020, tanah tersebut tidak pernah dijual atau dialihkan kepada pihak manapun,” tegas Adrianus.

Konflik bermula tatkala ahli waris mendapati adanya aktivitas pengurukan tanah di lokasi sengketa yang diduga dilakukan oleh pihak Yayasan Walisongo. Dari investigasi mendiri, ditemukan klaim jual beli yang merujuk pada surat perjanjian tertanggal 5 Mei 1984 antara almarhum Sarmat Suyanto dan Keman.

Namun, tim kuasa hukum menemukan setidaknya sepuluh kejanggalan elementer pada dokumen perjanjian tersebut. Di antaranya meliputi kesalahan penulisan nama pemilik dari Sarmat Suyanto menjadi Sarmat Susanto, selisih usia, alamat yang tidak lengkap, ketiadaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), absennya rincian batas tanah serta nomor sertifikat, tidak adanya kuitansi pembayaran, ketiadaan persetujuan istri, hingga indikasi pemalsuan tanda tangan.

“Dokumen itu bukan merupakan akta jual beli otentik yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 37 PP No. 24 Tahun 1997. Surat tersebut sekadar pernyataan sepihak dan bahkan tidak ditandatangani oleh pihak pembeli,” imbuhnya.

Akibat perbuatan tersebut, pihak ahli waris menilai ada unsur pelanggaran hukum pidana yang terpenuhi, mulai dari dugaan penggelapan, perusakan, penadahan, pemalsuan surat, hingga penyerobotan lahan sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Melalui somasi ini, pihak ahli waris memberikan batas waktu selama tujuh hari sejak surat diterima bagi para pihak terlapor untuk memberikan klarifikasi tertulis. Apabila tidak diindahkan, langkah lanjutan berupa gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Lamongan serta laporan pidana ke Polres Lamongan dan Polda Jatim akan segera ditempuh. Hingga berita ini diturunkan, pihak Keman, Kepala Desa Warukulon, maupun Yayasan Walisongo belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi. [NH]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *