“Petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Ridwan, Senin (5/8/2024).
AKP Sriati menambahkan, dari hasil penyelidikan tersebut, akhirnya petugas dapat menangkap salah satu orang berinisial APS alias Capluk.
Selain itu, petugas juga saat melakukan penggeledahan yang ditemukan barang bukti pil jenis L sebanyak 96 butir dan 1 ponsel.








