TUBAN | DN – Pemerintah Kabupaten Tuban kembali menorehkan prestasi di tingkat Provinsi Jawa Timur dengan meraih penghargaan Terbaik IV kategori Pemerintah Kabupaten/Kota pada ajang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Jawa Timur Tahun 2026.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, kepada Wakil Bupati Tuban, Joko Sarwono, dalam rangkaian Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 Provinsi Jawa Timur yang digelar di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (20/5/2026).
Dalam penilaian JDIH tahun 2026, Kabupaten Tuban berhasil meraih nilai 99 poin. Capaian tersebut menjadi bukti komitmen Pemkab Tuban dalam menghadirkan layanan dokumentasi dan informasi hukum yang transparan, mudah diakses, serta berbasis digital.
Kegiatan penyerahan penghargaan turut dihadiri jajaran Forkopimda Jawa Timur, Ketua TP PKK Jawa Timur, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jatim.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah yang terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penguatan JDIH. Menurutnya, keberadaan JDIH memiliki peran penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“JDIH bukan hanya pusat dokumentasi produk hukum, tetapi juga menjadi sarana edukasi dan keterbukaan informasi bagi masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus terus diperkuat sesuai perkembangan era digital,” ujarnya.
Khofifah berharap penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus menghadirkan layanan informasi hukum yang cepat, terpercaya, dan mudah diakses masyarakat.
Sementara itu, Wakil Bupati Tuban, Joko Sarwono, mengungkapkan rasa syukur atas penghargaan yang diraih Pemkab Tuban. Ia menilai penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang informatif dan akuntabel.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dokumentasi dan informasi hukum kepada masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, keberadaan JDIH sangat penting dalam memberikan kemudahan akses terhadap berbagai produk hukum daerah, baik bagi masyarakat, perangkat daerah, maupun para pemangku kepentingan lainnya.
Pemkab Tuban, lanjutnya, akan terus melakukan pengembangan dan inovasi layanan JDIH agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya pemerintahan berbasis digital dan terbuka.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tuban, Cyta Sorjawijati, menjelaskan bahwa penilaian JDIH Award dilakukan berdasarkan empat variabel utama, yakni pengelolaan dokumen dan informasi hukum, aksesibilitas informasi hukum, integrasi serta sinkronisasi dokumen hukum, dan pengembangan inovasi JDIH.
Menurutnya, keberadaan JDIH mampu mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai produk hukum daerah seperti peraturan daerah (Perda), peraturan bupati (Perbup), dan regulasi lainnya secara cepat dan mudah.
“Melalui JDIH, masyarakat dapat melihat hingga mengunduh produk hukum Kabupaten Tuban dengan lebih praktis dan transparan,” pungkasnya. [J2]








