Direktur RSUD Ngimbang, dr. Hilda, membantah adanya intervensi non-profesional. Ia menegaskan mutasi dilakukan untuk pemerataan kualitas layanan kesehatan di Lamongan, dengan dasar hukum UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. “Penempatan tenaga kesehatan selalu berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kebutuhan organisasi,” jelasnya. Terkait penggunaan bahasa yang tidak pantas, pihak manajemen menyatakan penyesalan dan berkomitmen menjaga etika komunikasi.
Kasus ini menjadi ujian bagi Pemkab Lamongan dalam menegakkan sistem merit. Publik mempertanyakan apakah mutasi benar-benar untuk kebutuhan organisasi atau sekadar pergeseran kekuasaan. Jika profesionalisme dikalahkan oleh faktor relasi, maka kualitas pelayanan kesehatan masyarakat bisa terancam. Transparansi dan penghormatan terhadap kompetensi khusus harus dijadikan prioritas agar kepercayaan publik terhadap birokrasi tetap terjaga. [NH]








