LAMONGAN | DN – Kebijakan mutasi tenaga kesehatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan memicu perdebatan publik. Pemindahan Heny Amalia, perawat penyelia berpengalaman 15 tahun di ruang operasi RSUD Ngimbang, ke RSUD Ki Ageng Brondong, dinilai berpotensi mengganggu layanan bedah dan menimbulkan pertanyaan soal penerapan sistem merit dalam birokrasi.
Keputusan tersebut tertuang dalam SK Bupati Lamongan Nomor: 800.1.3.1/743/413.204/KEP/2026 tertanggal 12 Maret 2026. Meski disebut sebagai rotasi rutin, sejumlah pihak menilai kebijakan ini menyimpan persoalan serius, baik dari sisi teknis medis maupun etika birokrasi.








