Sengketa Upah di Tuban: Pekerja PT Pincuran Sinanjung Mas Desak Implementasi Skala Upah

  • Whatsapp

TUBAN | DN – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali menyuarakan protes keras di Jalan Pantura Tuban–Semarang, tepatnya di depan pintu masuk PT Solusi Bangun Indonesia (SBI), Rabu (8/7/2026). Aksi ini dipicu oleh buntunya kesepakatan terkait penyesuaian struktur dan skala upah karyawan PT Pincuran Sinanjung Mas.

Massa yang memadati akses menuju Jetty Dermaga Semen tersebut menuntut hak penyesuaian gaji yang dinilai telah diabaikan sejak Januari 2026. Menurut serikat pekerja, karyawan dengan masa kerja lebih dari satu tahun seharusnya telah mendapatkan kenaikan upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Ketua KC FSPMI, Duraji, menegaskan bahwa aksi ini merupakan puncak kekecewaan pekerja atas sikap PT Pincuran Sinanjung Mas yang enggan melakukan penyesuaian upah selama masa kontrak dengan PT SBI.

“Ini adalah bentuk perjuangan untuk memperoleh hak atas upah yang layak. Kebijakan perusahaan yang membekukan kenaikan upah selama tiga tahun kontrak tidak hanya tidak manusiawi, tetapi juga melanggar aturan,” tegas Duraji di sela aksi.

Landasan Hukum dan Sanksi Sikap perusahaan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 48 dan Pasal 49, serta dipertegas melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/19953/012/12/2026. Regulasi tersebut secara eksplisit mewajibkan pengusaha untuk menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban terkait pengupahan dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana. Pasal 185 UU Cipta Kerja menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pengupahan dapat diancam dengan pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal empat tahun, serta denda minimal Rp100 juta hingga maksimal Rp400 juta.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Pincuran Sinanjung Mas maupun PT Solusi Bangun Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa aksi. Aksi demonstrasi ini sempat menyebabkan kepadatan lalu lintas di jalur utama Pantura sebelum akhirnya massa membubarkan diri dengan tertib. [SAT]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *