Kecelakaan Maut Nyaris Terjadi di Bareng Jombang, Polisi Duga Sopir Minibus Mengantuk

  • Whatsapp
Kondisi Mobil Suzuki Ertiga ringsek usai bertabrakan dengan truk

JOMBANG | DN – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah mobil Suzuki Ertiga dan truk terjadi di Jalan Raya Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Rabu (8/7/2026) siang. Peristiwa tersebut mengakibatkan pengemudi mobil mengalami luka berat, sementara tidak ada korban jiwa dalam insiden itu.

Korban diketahui bernama Mohammad Arifin (28), warga Desa Ringinanyar, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Sesaat setelah kecelakaan, warga bersama petugas kepolisian segera memberikan pertolongan dan mengevakuasi korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.

Bacaan Lainnya
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kecelakaan diduga dipicu kondisi pengemudi yang mengantuk sehingga kehilangan konsentrasi saat mengemudikan kendaraan.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang, Ipda Nurul Iman, menjelaskan bahwa mobil Suzuki Ertiga yang melaju dari arah Kecamatan Bareng menuju Kota Jombang tiba-tiba bergerak ke kanan hingga memasuki jalur berlawanan.

“Pengemudi minibus diduga kehilangan kendali sehingga kendaraan oleng ke kanan dan bertabrakan dengan truk yang datang dari arah berlawanan. Pengemudi truk sebenarnya sudah berusaha menghindar, namun tabrakan tidak dapat dielakkan,” ujarnya.

Rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi turut memperlihatkan detik-detik sebelum tabrakan terjadi. Dalam rekaman tersebut, mobil Ertiga terlihat melaju dengan kecepatan cukup tinggi sebelum keluar dari lajurnya dan masuk ke jalur berlawanan.

Di saat bersamaan, sebuah truk yang dikemudikan Supiani (46), warga Kabupaten Blitar, melintas dari arah berlawanan. Sopir truk berupaya mengarahkan kendaraannya ke sisi kiri jalan untuk menghindari benturan, namun jarak yang sudah terlalu dekat membuat kecelakaan tidak dapat dihindari.

Benturan keras mengakibatkan bagian depan kedua kendaraan mengalami kerusakan cukup parah. Petugas kemudian melakukan proses evakuasi kendaraan agar arus lalu lintas di Jalan Raya Bareng kembali normal.

Hingga saat ini, Unit Gakkum Satlantas Polres Jombang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan menganalisis rekaman CCTV guna memastikan penyebab pasti kecelakaan.

Kepolisian juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar memastikan kondisi fisik tetap prima sebelum berkendara, terutama saat menempuh perjalanan jarak jauh. Mengemudi dalam kondisi mengantuk dapat mengurangi konsentrasi dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Secara hukum, setiap pengemudi wajib mengendalikan kendaraan dengan penuh konsentrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang mewajibkan pengemudi mengemudikan kendaraan secara wajar dan penuh konsentrasi.

Apabila kelalaian pengemudi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban luka berat, pelaku dapat dikenai Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta. Apabila mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman pidana dapat meningkat sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ.

Penyelidikan kepolisian masih berlangsung untuk memastikan unsur penyebab kecelakaan serta menentukan ada tidaknya unsur kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. [SAT]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *